Beranda | Artikel
Menikah Tanpa Memberitahu Orang Tua
Rabu, 31 Oktober 2012

Menikah Tanpa Memberitahu Orang Tua

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Ana sudah menikah dengan seorang ikhwan. Kami menikah tanpa sepengetahuan orang tua suami ana, karena sebelum lulus kuliah suami ana tidak boleh menikah karena takut mengganggu kuliahnya, sementara suami ana sekarang masih kuliah. Sedangkan dari pihak ana, semua setuju karena suami ana baik agamanya. Kami menikah karena takut berzina. Bagaimana pandangan ustadz dengan masalah yang kami hadapi sekarang ini. Kami berencana memberitahu ketika suami ana sudah lulus nanti dan membuktikan bahwa menikah bukan halangan kuliah.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahamtullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah bila Ukhti sudah menikah sesuai dengan pilihan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi pernikahan kalian berdua.

Pernikahan Ukhti insya Allah sah apabila wanita dinikahkan oleh walinya dan disaksikan oleh minimalnya dua orang laki-laki muslim yang adil, sekalipun pihak orang tua laki-laki tidak mengetahuinya atau tidak mengizinkannya.

Jika permasalahan memang demikian, yakni orang tua melarang anaknya menikah sebelum selesai kuliah, dan jika tidak menikah takut berbuat zina atau takut zina mata, tangan dan zina lisan; maka boleh suami memberitahu kepada orang tuanya setelah dia menyelesaikan kuliahnya apabila maslahah-nya (yang baik) memang demikian.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron pada Majalah Al Mawaddah Vol. 34 Romadhon-Syawwal 1431 H
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.

🔍 Cara Sholat Sambil Duduk, Doa Untuk Bayi, Berapa Surah Dalam Alquran, Niat Shalat Istikharah, Bolehkah Aqiqah Anak Laki-laki Dicicil, Acara Ustad Danu

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/14631-menikah-tanpa-memberitahu-orang-tua.html